Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dengan indikasi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Jumat.
Ia menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah di antaranya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, penyidik juga memanggil dan meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Aceh Barat, serta Sekda definitif saat ini.
“Sudah ada belasan ASN yang kita mintai keterangan,” kata Siswanto.
Kajari menyebutkan pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya yang akan dimulai Senin (4/3).
“Permintaan keterangan para saksi ini kita butuhkan untuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita tangani,” tuturnya.