Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Mahasiswa berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Kota (JMK) menuntut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun segera diimplementasikan.

Tuntutan tersebut disampaikan belasan mahasiswa dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Dalam aksi tersebut massa mahasiswa menggelar orasi serta mengusung spanduk bertuliskan "Segera Terapkan PP Nomor 5 Tahun 2017".

Aksi tersebut mendapat pengawalan puluhan polisi dan petugas Satpol PP dan WH Aceh. Unjuk rasa itu sempat menarik perhatian pegawai Kantor Gubernur Aceh.

Nanda Topan, juru bicara Jaringan Mahasiswa Kota, menyatakan, Kawasan Ekonomi Khusus Arun merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui perekonomian.

"Namun, hingga kini, kami belum melihat Kawasan Ekonomi Khusus Arun tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, peraturan pemerintah yang menjadi acuan sudah diundangkan," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, JMK mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Aceh segera mengimplementasikan peraturan pemerintah tersebut.

"Kami juga berharap implementasi Kawasan Ekonomi Khusus Arun menjadi program prioritas 100 hari gubernur Aceh yang terpilih pada 15 Februari lalu," kata Nanda Topan.

Terkait adanya tuntutan yang mendesak PP Nomor 5 Tahun 2017 direvisi, Nanda Topan menyebutkan, hal itu keliru. Tuntutan revisi karena Pemerintah Aceh ingin mengelola penuh Kawasan Ekonomi Khusus Arun.

"Kalau PP ini direvisi, maka Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Aceh akan dikelola perusahaan daerah. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, suatu dikelola perusahaan daerah akan sulit berkembang," ungkap Nanda Topan.

Usai menyampaikan tuntutannya, massa Jaringan Mahasiswa Kota membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut tidak mengganggu aktivitas Kantor Gubernur Aceh.



Pewarta: M Haris SA
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026