Singkil (ANTARA Aceh) - Kabupaten Aceh Singkil belum memiliki acuan nilai pembayaran gaji karyawan di perusahaan dalam bentuk upah minimum kabupaten (UMK), sehingga pembayaran gaji pekerja masih mengacu kepada tarif upah minimum provinsi (UMP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil Jaruddin kepada wartawan di Singkil, Selasa menyatakan, Pemkab belum menetapakan UMK, karena belum terbentuknya Dewan Pengupahan dan pembayaran gaji di perusahaan sementara mengacu kepada UMP yakni Rp2,5 juta/bulan.
Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, untuk penetapan nilai UMK akan dilakukan oleh Gubernur, sebagaimana Pasal 89 ayat (3) dan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Namun sampai saat ini Dewan Pengupahan di Kabupaten Aceh Singkil belum terbentuk. Dewan pengupahan ini terdiri dari unsur Apindo atau lembaga organisasi buruh seperti SPSI, SPTI, dan para tokoh masyarakat dan instansi terkait.
"Nantinya merekalah yang akan melakukan survey ke seluruh kecamatan untuk melakukan kajian harga barang di masing-masing kecamatan yang harus disesuaikan. Harga pasar tersebut akan diambil mediannya sebagai rumusan penetapan UMK itu," terangnya.
Kata Jaruddin, pihaknya sudah merencanakan untuk pembentukan dewan pengupahan itu, namun karena terkendala anggaran rutinitas per tahun yang harus sudah tersedia, sehingga belum bisa terlaksana.