Singkil (ANTARA Aceh) - Sidang perdana gugatan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terhadap Bupati Safriadi di Pengadilan Negeri Singkil, Selasa, ditunda dan menjadwal ulang, karena pihak tergugat tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH MH usai membuka persidangkan menyebutkan, persidangan ini tidak dapat digelar lantaran pihak tergugat Bupati Safriadi tidak hadir, sehingga perlu dijadwal ulang untuk berikutnya.
"Sampai sidang ini dibuka, tergugat tidak hadir , ini sudah menjadi kebiasaan hari pertama sidang, pihak Pemkab tidak datang," kata Ketua Majelis Hakim.
Ketidak hadiran Bupati atau perwakilan Pemerintah daerah Aceh Singkil membuat Majelis Hakim memutuskan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada tergugat untuk hadir dalam persidangan yang akan kembali digelar pada hari Jumat (16/6) 2017 Pukul 10.00 WIB.
"Tergugat akan dipanggil lagi untuk hadir dipersidangan hari Jumat mendatang, untuk itu sidang diundur sampai hari Jumat," katanya.
Menanggapi hal itu Panwaslih melalui Kuasa Hukumnya, Hasnan Manik SH MH meminta pemerintah daerah menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, karena tidak ada alasan untuk tidak menghadiri persidangan.
"Pemda tidak serius menghadapi prsoses peradilan ini, tidak ada alasan tidak hadir, sebab pihak Pemkab ada Kabag hukum atau yang lainnya yang dapat mewakili menghadiri sidang ini," kata Hasnan.
Hasnan juga berharap ada pertimbangan dari Majelis Hakim untuk mempercepat proses sidang perkara tersebut, mengingat Panwaslih saat ini tertatih-tatih akibat ketiadaan anggaran, apalagi anggaran tersebut juga memuat hak orang banyak dimana saat ini menjelang lebaran.