Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan operasional satu unit kapal pengeruk emas, milik sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Sungai Mas, kabupaten setempat sejauh ini diketahui belum memiliki izin operasional.
“Mereka (perusahaan) baru sebatas mengajukan izin operasional ke pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Ia menyebutkan, pengajuan izin operasional oleh sebuah perusahaan tersebut dilakukan sekira dua pekan lalu kepada pemerintah daerah, termasuk meminta surat rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui DPMTSP Kabupaten Aceh Barat.
Edy Juanda menyebutkan, setahu dirinya, pemerintah daerah sejauh ini belum pernah menerbitkan surat atau izin apa pun terkait operasional sebuah kapal pengeruk pasir yang diduga menambang emas di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mulai melaksanakan operasional, maka hal ini akan ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau izin resmi kita tidak tahu ya, sebab selama ini kewenangan pertambangan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh,” katanya menambahkan.
Edy Juanda menyebutkan pemerintah daerah juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Pemerintah Aceh, mengingat saat ini pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan dan mineral.
Sehingga nantinya diharapkan persoalan tersebut dapat menemukan titik terang, apakah perusahaan yang mengoperasikan kapal pengeruk pasir tersebut telah memiliki izin atau pun tidak, demikian Edy Juanda.
Seperti diketahui, sebuah kapal pengeruk pasir sejak sepekan terakhir menjadi sorotan masyarakat karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas, di sebuah aliran
sungai di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Sebagian besar pekerja yang bekerja di kapal pengeruk pasir tersebut diduga berasal dari luar negeri atau berstatus sebagai warga negara asing (WNA).
Baca juga: Pemkab Aceh Barat tutup aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Krueng Meureubo
DPMTSP: Kapal pengerukan pasir dan emas di Aceh Barat belum miliki izin
Jumat, 24 Mei 2024 11:49 WIB