Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan seribuan bungkus aneka merek rokok ilegal tanpa pita cukai, dalam penertiban yang dilakukan sepanjang Jumat siang.
“Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, temuan seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang, yang menginformasikan adanya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan penelusuran, dan menemukan petunjuk berupa banyak nya bungkus rokok diduga ilegal, yang terbuang di depan sebuah toko kelontong berlokasi di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut diantaranya Manchester Red 500 bungkus, Luffman 380 bungkus, Manchester Sapphire Blue 70 bungkus, HD Classic 78 bungkus.
Kemudian jenis HD Light 91 bungkus, H&G Light Gold 56 bungkus, H&G Menthol 48 bungkus, ,H&G merah 103 bungkus, H Mild 96 bungkus, H-1 Mild Gold 60 bungkus.
Arsil mengatakan saat ini seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada masyarakat, agar menginformasikan lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai, guna selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat diminta dapat membantu dan mendukung tugas pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara,” demikian Arsil.
Baca juga: Rokok ilegal ancam matikan UMKM pelintingan tembakau di Aceh
Petugas Satpol PP Aceh Barat sita 1.482 bungkus rokok ilegal dari pedagang
Jumat, 19 Juli 2024 19:59 WIB