Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kurniawan menyatakan penyediaan lahan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai langkah reintegrasi dan bentuk komitmen negara terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).
"Penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan kesepakatan damai MoU Helsinki dan UUPA," kata Kurniawan di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Kurniawan merespon hasil rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian ATR/BPN serta stakeholder terkait lainnya mengenai penyelesaian penyediaan lahan untuk para eks kombatan GAM di wilayah Aceh Timur sekitar 22 ribu hektare.
Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, langkah yang Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM di Aceh juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi.
Di sisi lain, dirinya menjelaskan bahwa untuk mengadakan lahan seluas 22 ribu hektare di Aceh Timur bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan.
Hal itu dikarenakan sebagian besar lahan sudah berstatus hak milik, termasuk ada yang berstatus izin usaha. Artinya, kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari, ditempuh melalui pengalihan hutan.
Dirinya mengingatkan, Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM harus memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurutnya, peraturan tersebut mencabut enam PP terdahulu terkait kehutanan, salah satunya adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Akademisi: Pengadaan lahan untuk eks kombatan GAM sebagai langkah reintegrasi
Senin, 15 Juli 2024 18:12 WIB