Tapaktuan (ANTARA) -
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) secara resmi mendeklarasikan dan mengusung Tgk Amran dan Akmal AH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Jenderal PNA Pusat, Miswar Fuady, Senin di Aceh Selatan mengatakan deklarasi hari ini sudah melewati berbagai mekanisme mulai dari mekanisme internal dan mekanisme penetapan calon Bupati dan wakil Bupati.
"Hari ini kami mendeklarasikan Tgk Amran dan Akmal, AH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan," kata Miswar Fuady.
Sekretaris Jenderal PNA menjelaskan bahwa deklarasi hari ini berdasarkan hasil keputusan DPP PNA melalui Surat Keputusan Nomor 1.103/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan (2/8/2024).
"Keputusan DPP PNA tersebut, ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal," kata Miswar Fuady.
Miswar Fuady menambahkan seluruh kebijakan yang diambil oleh DPP PNA sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Selatan, Zaitun MHD menyampaikan pihaknya siap memenangkan Tgk Amran dan Akmal AH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.
"Hari ini kami menyatakan siap mendukung dan memenangkan Tgk Amran dan Akmal AH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2024-2029," kata Zaitun MHD.
Ia menambahkan DPW PNA Aceh Selatan bersama 18 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dalam wilayah Aceh Selatan bekerja penuh untuk memenangkan Tgk Amran dan Akmal AH.
"DPW PNA dan 18 DPK PNA Aceh Selatan siap bertarung di pilkada 2024 untuk memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh PNA yakni Tgk Amran dan Akmal AH," kata Zaitun MHD.