Ketiga qanun disahkan setelah empat fraksi dewan menyampaikan persetujuannya di sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Kamis.
Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui untuk disahkan tersebut, yakni rancangan qanun tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Kemudian, rancangan qanun tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan jamban, serta rancangan qanun tentang susunan dan organisasi dan tata kerja BLUD RSU Meuraxa.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Arief Fadhillah mengatakan fraksi yang dipimpinnya menyetujui pengesahan ketiga rancangan qanun tersebut sifatnya mendesak untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Ketiga qanun ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena itu, kami berharap ketiga qanun ini segera direalisasikan setelah peraturan daerah ini disahkan dan diundangkan," kata dia.
Senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Partai Aceh Khairul Basyar. Ia mengatakan Fraksi Partai Aceh berharap ketiga qanun tersebut segera diimplementasikan.
"Kami juga berharap dalam pelaksanaannya, ketiga qanun ini tidak menimbulkan multitafsir yang berimbas pada lahirnya permasalahan hukum di kemudian hari," kata dia.
Begitu juga Fraksi PKS yang disampaikan Ismundandar, ketua fraksi tersebut. Ia menyatakan, dengan disahkan ketiga qanun itu diharapkan pelayanan kepada masyarakat meningkat.
"Terutama untuk qanun tentang susunan dan organisasi dan tata kerja BLUD RSU Meuraxa. Dengan adanya qanun ini diharapkan pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu bisa meningkat," kata Ismunandar.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.