Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh,  membekuk komplotan pencuri serta  mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Selasa mengatakan bahwa komplotan pencuri tersebut melakukan aksi  pencurian toko ponsel di Cunda hingga ke Curanmor, mulai yang berperan sebagai pemetik hingga penadah.

Sebagian pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang kembali beraksi, hingga akhirnya berhasil di bekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di pimpin langsung AKP Budi Nasuha Waruwu.

Tersangka yang diringkus adalah Z (32) dan A (22) keduanya warga Utenkot,  Kota Lhokseumawe,  MR (42) Wiraswasta warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa residivis kasus narkotika, pembobolan rumah, I (40) Wiraswasta warga Desa Blang Reumang, Kecamatan Meurah Mulia. Kabupaten Aceh Utara.

KS (27) warga Desa Utenkot Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MH (40) mandor kebon warga Simpang Kramat, M (34) warga Desa Sukadamai, Geurodong pase, D (34) Wiraswasta warga SP 1 Geurudong Pase Aceh utara.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe, pengungkapan rangkaian kasus dimaksud berawal dari informasi masyarakat yang dirugikan akibat toko miliknya dibobol oleh pelaku pencurian, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya berhasil membekuk tersangka  Z dan A yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko ponsel tersebut, dan setelah dikembangkan kembali berhasil di bekuk MR (42) yang juga terlibat dalam kasus pencurian toko ponsel.

Dari mulut MR, juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan setelah dikembangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor lain serta mengamankan Delapan sepeda motor dari para tersangka sebagaimana yang telah disebutkan diatas, jelas Kapolres Lhokseumawe.

AKP Budi Nasuha Waruwu menambahkan, MR  merupakan  Residiis dan saat ini statusnya juga sebagai tahanan di Polres Langsa terkait kasus pencurian, MR dibawa dari tahanan polres langsa dan dalam perjalanan setelah di introgasi tersangka MR mengaku telah mencuri sepeda motor 12 kali bersama M (DPO).

Dari pengembangan MR  diamankan 8 unit sepeda motor dari 8 TKP yang berbeda, sepeda motor dibuang  dibuang ke tersangka D (34), tersangka D inilah yang memasarkan sepeda motor dan sebagian besar dibawah ke arah perkebunan.

Dan dari tersangka D berhasil diamankan 1 unit sepeda motor supra hasil pencuriannya di cunda , dari dari terangka D dibekuk KS (27), MH (40) dan M (34). ungkapnya
    
Jadi  sebaian tersangka residivis baru bebas, MR baru bebas dan Z  baru bebas, mereka komplotan dan dari 8 kejadian terakhir mereka semua di duga pelakunya hal ini sudah kita sesuaikan dengan laporan masyarakat, kata Kasat Reskrim




Pewarta: Mukhlis
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026