Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh Aceh meraih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Komisi Informasi Aceh (KIA), setelah dinilai menunjukkan komitmen tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah Kota Sabang Irfani dalam keterangan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan capaian ini merupakan hasil kerjasama semua pihak mulai dari perangkat daerah, lembaga masyarakat, hingga masyarakat yang aktif mendukung terwujudnya keterbukaan informasi.
"Alhamdulillah, kita telah menerima anugerah atas predikat informatif dengan skor 90.00, dalam keterbukaan informasi publik,” kata Irfani.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Irfani dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
“Semua ini atas dukungan kita bersama terutama masyarakat, lembaga, kelompok masyarakat, dan semua yang berpartisipasi, terima kasih untuk mereka semua," kata Irfani, melanjutkan.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Sabang berkomitmen untuk melakukan pengembangan, terutama dalam edukasi kepada masyarakat dan lembaga, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memastikan akses informasi yang mudah, terpercaya, dan bebas dari hoaks.
"Kita tetap melakukan pengembangan terutama menyangkut tentang edukasi kepada masyarakat dan lembaga, sehingga perluasan informasi akan lebih baik dan lebih baik lagi ke depan," ujarnya.
Upaya tersebut penting dilakukan agar informasi dapat tersampaikan dengan lebih baik dan menjangkau masyarakat luas. Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan untuk mempertahankan prestasi ini agar menjadi lebih baik ke depan.
"Capaian ini merupakan suatu kebanggaan, sekaligus peningkatan dari tahun sebelumnya. Insya Allah dengan kerja sama semua pihak kita bisa meningkatkan prestasi ini lebih baik lagi, mudah-mudahan ke depan kita dapat skor lebih tinggi lagi," ujarnya.
Selain instansi di bawah Pemerintah Aceh, penghargaan itu juga diberikan untuk pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, dan BUMD di Aceh.
Terdapat tiga kualifikasi dalam penghargaan tersebut yaitu cukup informatif dengan rentang nilai 60-79, menuju informatif 80-89 dan informatif 90-100.
Adapun indikator penilaian di antaranya memantau informasi yang dipublikasikan pada website dan akun media sosial setiap instansi, kualitas informasi, aktif dan update. Pada 2024, ada 183 badan publik yang berpartisipasi untuk dinilai oleh KIA.