Blangpidie (ANTARA) - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya Heri Suherman menyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRK, yang berkampanye tanpa izin cuti kampanye melanggar peraturan.
"Hal ini sesuai dengan SE 111 Bawaslu tahun 2024 dan UU Pilkada No 01 tahun 2015 beserta perubahannya, serta UU Pemerintahan Daerah" katanya di Blangpidie, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Heri Suherman ketika diminta tanggapan wakil ketua DPRK Abdya, Nurdianto yang menyoroti kinerja Panwaslih yang terkesan diam ditempat.
“Pejabat yang berkampanye tanpa izin cuti tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pemilu,” ujar Heri.
Baca juga: Pimpinan DPRK Abdya Pertanyakan Kinerja Panwaslih
Heri juga menyoroti masalah pendanaan Panwaslih Abdya yang menerima alokasi dana terkecil dibandingkan dengan seluruh Panwaslih kabupaten di Provinsi Aceh. Meskipun ada empat kabupaten yang menerima hibah lebih dari Rp 4 miliar, namun, jumlah desa dan kecamatan di Abdya jauh lebih banyak.
“Pendanaan yang minim ini tentu menjadi tantangan besar bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa meskipun ada keterbatasan dana, Panwaslih Abdya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas lembaga ad-hoc.
“Untuk peningkatan kapasitas lembaga ad-hoc, kami baru bisa melakukannya sekarang dengan hasil pergeseran anggaran yang akan digunakan pada bulan Desember nanti,” kata Heri.
Ia berharap dengan adanya peningkatan kapasitas ini, kinerja Panwaslih Abdya dalam mengawasi jalannya pemilu dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, Heri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses pemilu.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.