Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh masih mengejar Syar, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 kg (959 gram) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar tujuan Lombok.
"Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap saudara Syar (DPO)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Senin.
Rajabul mengatakan, tersangka Syar ditetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang hendak dikirimkan dari Bandara SIM ke provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Rajabul menjelaskan, kasus pengiriman narkotika tersebut terungkap pada 3 November 2024. Di mana, petugas Avsec bandara SIM berhasil menggagalkan pengiriman lima paket sabu-sabu dengan total 959,49 gram tujuan Lombok.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam tas koper yang dibawa tersangka JD.
Saat barang bukti ditemukan, pelaku JD sudah berada di dalam pesawat, dan akhirnya diturunkan kembali oleh petugas sebelum pesawat lepas landas.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengirimkan barang haram itu karena disuruh oleh orang lain berinisial MH hingga dilakukan pengejaran. Jika berhasil, JD bakal diberikan imbalan hingga Rp55 juta.
Rajabul menyampaikan, setelah diselidiki, tersangka MH diketahui ingin lari ke Medan. Kemudian, berkat bantuan Tim dari Bareskrim Mabes Polri serta Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Langsa.
"Berkat dibantu Bareskrim Mabes Polri serta Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh yang memang sedang di sana, pelaku MH ditangkap di pinggir jalan Lintas Banda Aceh Medan di Kawasan Kota Langsa yang saat itu hendak melarikan diri menuju ke Medan," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, tersangka MH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Syar yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Rajabul menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan mereka sebanyak lima kali baik via bandara hingga jalur darat. Tetapi, empat kali pengiriman berhasil mereka lakukan, dan yang terakhir ini dapat digagalkan petugas.
"Empat kali pengiriman tersebut semua dari bandara SIM, ada dilakukan dari daerah Medan, Pekanbaru dan ada juga dari jalan darat dengan kendaraan menuju Jakarta," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
maksimum Rp10 miliar," demikian AKP Rajabul Asra.