Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Satres Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk MK (39) seorang Satpam perusahaan perkebunan, karena diduga menjual Narkoba kepada tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada Senin (25/9).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik kepada wartawan di Singkil, Selasa menyatakan, MK ditangkap di kantor Satpam PT Socfindo sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, Senin sekira pukul 11.30 WIB, Sat Narkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AP bersama rekannya HS dan IY. Hasil interogasi aparat, HS dan IY mengaku ganja seberat 1 Kg dan sabu 18 gram lebih adalah milik AP.
Akhirnya, lanjut Ian, hasil interogasi terhadap AP menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut dibeli dari tersangka MK salah seorang Satpam PT Socfindo Lae Butar, sehingga pada pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka MK melaksanakan perlawanan dan memaki petugas, katanya.
Karena, MK tidak kooperatif, sehingga terpaksa dilakukan tes urine di RSUD Singkil dan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, katanya.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.