Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan atau tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang, Jumat.
Pemusnahan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sabang, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5,59 gram. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dihancurkan menggunakan blender serta dibuang ke saluran pembuangan.
Kemudian, barang bukti berupa lima unit telepon genggamnya. Alat komunikasi tersebut dihancurkan menggunakan palu dan selanjutnya dibakar bersama barang bukti lainnya dalam wadah yang dibuat khusus.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara tindak pidana periode Juli hingga 2024. Di antara perkara narkotika, keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.
"Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat," kata Milono Raharjo.
Berdasarkan statistik perkara yang ditangani Kejari Sabang, kata dia, tidal terjadi peningkatan jumlah perkara, khususnya perkara narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang. Tentukan, merupakan hal positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sabang.
"Pemusnahan tersebut juga upaya antisipasi penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, khusus oleh pegawai Kejaksaan Negeri Sabang," kata Milono Raharjo.