Jakarta (ANTARA Aceh) - Pemerintah berencana mengkaji ulang dan merivisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia agar substansinya dapat lebih sesuai dengan kondisi masa sekarang.
"UU tersebut selama ini hanya mengatur tentang hak peningkatan kesejahteraan, tetapi sebenarnya masih bisa lebih luas," kata Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Pungky Sumadi, di Jakarta, Selasa.
Pungky Sumadi juga mengatakan pembagian kategori lanjut usia potensial dan tidak potensial dalam UU tersebut perlu dikaji ulang dengan menggunakan paradigma baru yang memandang kelanjutusiaan sebagai sebuah proses.
Menurut UU 13/1998, lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Kategorisasi tersebut membedakan upaya dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan lanjut usia agar tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
"Kategorisasi perlu dikaji sehingga pemahaman lanjut usia tidak hanya menangani orang yang sudah tua, namun juga persiapan sejak masa mudanya," ucap Pungky.
Selain itu, hal yang akan mendapatkan kajian lebih lanjut adalah mengenai batasan umur, di mana disebutkan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Pungky menjelaskan rencana untuk mereformasi UU 13/1998 mengenai kesejahteraan lanjut usia tersebut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Reformasi UU tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan pelayanan dan perawatan bagi lanjut usia dalam keluarga pada 2025 mendatang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Emong Lansia, Eva Sabdono, mengatakan pengkajian ulang UU 13/1998 tersebut perlu agar relevansi di dalam peraturan itu menjadi lebih sesuai dengan masa sekarang.
"UU tersebut pada saat dibuat mungkin tepat bagi masa itu, tapi untuk ke depan sudah kurang relevan sehingga harus dikaji ulang. Permasalahan kemudian adalah implementasi dan sosialisasi kebijakan yang berlaku," kata dia.