Banda Aceh (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh berkomitmen untuk mendampingi perempuan asal Aceh berinisial M yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia agar mendapatkan keadilan dan pemulihan layak.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi M hingga kasus ini tuntas dan memastikannya mendapat keadilan serta pemulihan yang layak,” kata Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, di Banda Aceh, Selasa.
Sebagai informasi, perempuan Aceh tersebut sebelumnya diduga menjadi korban perdagangan orang di Malaysia, diduga dirudapaksa sejumlah pria saat berada di sana. Kemudian, diselamatkan komunitas warga Aceh di Malaysia, hingga diserahkan ke KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: Polda Aceh jemput korban TPPO di Malaysia
Siti mengatakan, korban saat ini sudah kembali ke tanah air, berdasarkan surat resmi dari Konsuler KBRI Kuala Lumpur Nomor: SD.6/PK/01/2025/04 tertanggal 2 Januari 2025, korban dipulangkan ke Aceh pada Sabtu (4/1) lalu.
Sesampainya di Aceh, korban diarahkan ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk pengambilan keterangan awal sebelum dibawa ke Helpdesk BP3MI Aceh. Setelah itu, diserahkan kepada Polresta Banda Aceh guna proses investigasi lebih lanjut.
Mengingat kondisi fisik dan mental korban yang rentan, BP3MI Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memastikan keselamatannya. Selama pemeriksaan berlangsung, korban ditempatkan di rumah aman milik DP3A Aceh.
Namun, kata dia, kondisi kesehatan korban yang kurang sehat membuat pemeriksaan sempat dihentikan sementara. Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Banda Aceh untuk pemeriksaan medis dan visum pada Minggu (5/1).
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan korban ke Aceh.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari KBRI Kuala Lumpur, DP3A Aceh, Polda Aceh, Polres Banda Aceh, hingga pihak rumah sakit yang turut memprioritaskan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Polda Aceh ungkap kasus perdagangan pekerja migran
Melalui kasus ini, Siti mengingatkan bahaya TPPO dan urgensi kerjasama semua pihak untuk memberantasnya,, dan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri agar terhindar dari risiko perdagangan manusia.
“Pastikan masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri sesuai peraturan yang telah diatur oleh pemerintah,” demikian Siti Rolijah.
Baca juga: Massa ormas gelar ujuk rasa tuntut Polda Aceh tuntaskan TPPO