Banda Aceh (ANTARA) - Personel Subdit Remaja Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menjemput warga asal provinsi ujung barat Indonesia tersebut yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO.
"Korban masih berusia 14 tahun, asal Kabupaten Aceh Barat. Korban dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Senin.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penjemputan korban TPPO tersebut didukung personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh. Korban dijemput di negeri jiran tersebut pada Jumat (3/1).
Baca juga: Polda Aceh ungkap kasus perdagangan pekerja migran
Selanjutnya, kata dia, korban diterbangkan ke Aceh dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (4/1). Di bandara, korban disambut pihak imigrasi serta Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).
Ade Harianto menjelaskan pihaknya segera meminta keterangan korban. Keterangan tersebut untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kasus korban juga menjadi viral di media sosial.
"Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus dialami korban. Nantinya, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aceh Provinsi Aceh," kata Ade Harianto.
Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur, Ade Harianto mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang, dengan iming-iming bergaji besar di luar negeri.
"Kami juga berterima kasih atas bantuan dan dukungan Kedutaan Besar RI di Malaysia. Serta pihak-pihak yang membantu memberikan dukungan informasi serta proses penjemputan korban, baik di Malaysia maupun Aceh," kata Ade Harianto.
Baca juga: Massa ormas gelar ujuk rasa tuntut Polda Aceh tuntaskan TPPO