Banda Aceh (ANTARA) - Massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) menggelar unjuk rasa menuntut Polda Aceh mengusut tuntas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kapal perikanan asing.
Unjuk rasa diikuti belasan peserta aksi berlangsung di Halaman Masjid Babuttaqwa Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Dalam aksi tersebut, massa mengusung berbagai poster bertuliskan tuntutan mereka. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan.
Andi Suhanda, peserta unjuk rasa, mengatakan aksi ini untuk menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan kasus 12 korban TPPO di kapal perikanan asing.
"Kasus ini dilaporkan pada 5 November 2023 oleh 12 awak kapal perikanan migran yang menjadi korban TPPO ke Polda Aceh. Namun, sampai kini belum ada kejelasan dari laporan tersebut," katanya.
Baca juga: Azhari Cage: Aceh jangan dijadikan tempat transit perdagangan orang
Selain belum ada kejelasan, kata dia, kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua laporan korban. Penghentian penanganan laporan tersebut tanpa melalui proses gelar perkara.
Andi Suhanda menyebutkan tim kuasa hukum korban telah mengirimkan surat ke Polda Aceh. Namun, jawaban dari lembaga penegak hukum tersebut belum memuaskan para pencari keadilan.
"Unjuk rasa ini menjadi bagian penting sebagai kampanye untuk menyadarkan publik agar kasus yang dilaporkan 12 korban TPPO di kapal perikanan asing tersebut menjadi perhatian publik," katanya.
Demonstrasi tersebut berlangsung tertib. Massa pengunjuk rasa akhir membubarkan diri dan meninggalkan halaman Masjid Polda Aceh tersebut usai menyuarakan tuntutan mereka.
Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap tiga penyelundup imigran Rohingya