Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap JN (18) warga Desa Sukamaju, Kota Subulussalam, karena terbukti mengedarkan 230 gram ganja.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada wartawan di Singkil, Selasa mengatakan, JN diciduk pada Senin (16/10) sekira pukul 19.30 WIB, karena terbukti penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dikatakan, kronologis duciduknya JN, setelah anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Maju, Kecamatan Sultan Daulat sering terjadi transaksi jual beli ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba yang dibantu oleh anggota Polsek Sultan Daulat segera melakukan penyelidikan.
Selang beberapa jam pada pukul 19.30 WIB, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 36 paket ganja yang dibungkus dengan kertas seberat seluruhnya 230 gram, uang tunai Rp880.000 hasil penjualan dan satu unit HP milik tersangka.
"Kini tersangka JN dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut," tutur Ian.