Pengurangan itu diberikan pada wajib pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi, dibuktikan dengan surat keuchik (kepala desa).

Kemudian, untuk objek pajak yang mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan pajak air tanah (PAT). 

Namun, besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen.

"Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen," katanya.

Baca: DJP Aceh perkuat kemitraan dengan wajib pajak

Tak hanya itu, lanjut dia, pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 persen untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.

Lalu, sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat, diberikan  pengurangan pajak maksimal 50 persen.

Lalu, dalam rangka optimalisasi pendapatan sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan," demikian Alriandi Adiwinata.

Baca: Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya nilai tak perlu ada pungutan pajak baru
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026