Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengintensifkan sosialisasi program jaksa masuk sekolah guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadi pelanggaran di kalangan pelajar.

"Program jaksa masuk sekolah bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari pelanggaran hukum seperti tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, judi, dan lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis dalam program jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 7 Banda Aceh. Program tersebut diikuti puluhan pelajar dan dewan guru.

Baca juga: Kejati Aceh tangkap DPO terpidana pemerkosaan anak

Dalam kegiatan tersebut, Ali Rasab Lubis juga memaparkan tugas dan kewenangannya Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Tugas jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya. 

Ali Rasab Lubis menjelaskan setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpah perkara ke pengadilan.

"Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim inkrah, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor melaksanakan putusan tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Ia juga mencontohkan pelanggaran hukuman di antaranya judi daring atau online yang marak dan menyasar generasi muda. Perjudian merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik psikologis, sosial, maupun ekonomi.

"Di Aceh, perjudian masuk dalam jarimah maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa hukuman cambuk, denda emas, atau pidana penjara," katanya.

Ali Rasab Lubis juga mengingatkan pelajar bijaksana dalam menggunakan media sosial. Perundungan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, dan lainnya di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum.

"Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu, justru berujung pada permasalahan hukum. Kami berharap dari program jaksa masuk sekolah ini, pelajar menjadi panutan dalam menaati hukum yang berlaku," kata Ali Rasab Lubis.


Baca juga: Kejati Aceh tingkatkan koordinasi penanganan perkara sipil militer di peradilan koneksitas



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026