Nagan Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh bersama tim gabungan terdiri dari unsur TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan penertiban aktivitas tambang tanpa izin (tambang emas ilegal) yang beroperasi di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.
“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Rabu.
Ia mengatakan penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
Kapolres mengatakan penertiban juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Dia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut, juga sebagai tindak lanjut arahan pimpinan serta perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca: Tim gabungan Polda Aceh tindak tambang emas ilegal di Geumpang Pidie
“Penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Polres Nagan Raya, Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa mendatang.
“Kegiatan penertiban ini menjadi wujud sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Pasca terjadinya bencana banjir bandang sejak Rabu, 26 November 2025 lalu pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap upaya perlindungan lingkungan, khususnya kawasan hutan.
Di Kabupaten Nagan Raya, dampak kerusakan lingkungan sangat dirasakan, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan kehidupan di masa depan, demikian Benny Bathara.
Baca: Pemkab Nagan rampungkan verifikasi calon areal pertambangan rakyat
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026