Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong optimalisasi pelaporan kegiatan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di Kota Lhokseumawe.
Dorongan tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan dan pendampingan pelaporan posbankumdes yang digelar di Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan dilanjutkan di Aula Kantor Camat Banda Sakti, Sabtu.
Meski posbankumdes telah terbentuk di seluruh gampong di wilayah tersebut, tetapi jumlah laporan kegiatan yang masuk masih minim.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dihadiri Sekda, Plt Asisten I, Kepala DPMG, dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman mengatakan posbankumdes sejalan dengan mekanisme peradilan adat gampong yang telah lama berkembang di Aceh.
"Sinergi keduanya dinilai strategis untuk memperkuat akses keadilan dan penyelesaian persoalan hukum masyarakat berbasis kearifan lokal," katanya.
Baca: Perkuat peradilan adat melalui posbankumdes, Kemenkum Aceh dorong regulasi khusus
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat menegaskan posbankumdes merupakan bagian dari program access to justice yang menyediakan layanan konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum awal di tingkat desa.
"Kami menekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan monitoring serta evaluasi program," kata M Ardiningrat Hidayat.
Di Lhokseumawe, posbankumdes telah terbentuk di 68 desa atau gampong. Namun, baru terdapat 15 laporan kegiatan yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Banda Sakti.
Kondisi ini menunjukkan perlunya pembinaan lanjutan agar seluruh gampong aktif menjalankan layanan serta tertib dalam pelaporan.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah keuchik atau kepala desa menyampaikan kendala seperti belum optimalnya dokumentasi penyelesaian perkara di gampong serta belum adanya insentif bagi paralegal posbankumdes.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh menekankan pentingnya penguatan administrasi dan dokumentasi serta dukungan pemerintah daerah untuk keberlanjutan program, termasuk penguatan peran paralegal di tingkat gampong.
Baca: Kemenkum Aceh perkuat penanganan dan pelaporan perkara pada peradilan adat gampong
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026