Banda Aceh (ANTARA) - Dalam konteks bencana, tujuan dana transfer ke daerah bukan sekadar menambah uang kas daerah. Tujuannya adalah menjaga agar daerah tidak kolaps secara fiskal setelah bencana, lalu mempercepat pemulihan pelaksanaan pembangunan, perbaikan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD, bersumber dari APBN dan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Kementerian Keuangan, termasuk PMK 211/PMK.07/2022 dan kamus hukum JDIH Kemenkeu).

Artinya, tujuan pemulihan bisa kita sederhanakan ke dalam tiga aspek besar. Pertama, pemulihan pelaksanaan pembangunan. Kedua, perbaikan pelayanan publik. Ketiga, pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Baca juga: Bertahan di tanah leluhur, berdamai dengan lumpur

Hal ini juga konsisten dengan pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana BNPB, Ombudsman, dan Kementerian PANRB bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh dibaca sempit sebagai proyek fisik semata.

Pada aspek pemulihan pelaksanaan pembangunan, yang dipulihkan bukan hanya bangunan, tetapi seluruh tulang punggung fungsi wilayah. Mereka melingkupi jalan, jembatan, drainase, tanggul, irigasi, jaringan transportasi lokal, permukiman, hunian sementara, rumah rusak, kawasan yang harus ditata ulang, fasilitas umum, air bersih, listrik, sanitasi, komunikasi, sampai dokumen perencanaan dan data aset yang terganggu akibat bencana.

Pada aspek perbaikan pelayanan publik, yang dipulihkan adalah kemampuan negara hadir kembali di tengah warga. Antara lain pelayanan kesehatan, posko medis, obat, imunisasi, layanan kelompok rentan, sekolah, kegiatan belajar, administrasi kependudukan, bantuan sosial, pendataan korban, fungsi kantor pemerintahan, arsip, sistem informasi, jaringan komunikasi, dan koordinasi antarinstansi.

Sementara pada aspek pemulihan ekonomi dan sosial kemasyarakatan, yang dipulihkan adalah kehidupan warga itu sendiri. Ini meliputi mata pencaharian petani, nelayan, pedagang, UMKM, sektor wisata, usaha rumah tangga, modal kerja, akses pasar, alat produksi, koperasi, bantuan usaha, dukungan psikososial, kegiatan sosial-keagamaan, pemulihan komunitas, perlindungan kelompok rentan, dan lapangan kerja sementara seperti padat karya.

Jadi tujuan pemerintah memberikan dana itu jelas: Rebuilding. Artinya Membangun ulang faktor-faktor utama yang membuat daerah bisa hidup kembali. Tetapi karena daftar itu terlalu banyak, maka memang perlu diprioritaskan mana yang paling krusial.

Kalau disederhanakan, yang paling krusial menurut kerangka kebijakan pemulihan adalah:

  • Jalan dan jembatan.
  • Air bersih, listrik, dan sanitasi.
  • Layanan kesehatan.
  • Pendidikan dan administrasi pemerintahan dasar.
  • Mata pencaharian masyarakat.


Baca juga: Warga Pidie Jaya kembali bersihkan rumah pasca banjir berulang, harap tanggul permanen segera

Nah sekarang kita lanjut bahas berapa besaran anggaran itu. Di sini saya ingin mengelompokkannya dalam empat domain: Kerugian Finansial (Financial Losses), Perencanaan (Planning),  Sumber Pendanan (Funding resource), dan Alokasi Dana (Fund Allocation).

Kerugian Finansial 
Data yang tersedia memang belum lengkap untuk seluruh kabupaten/kota Aceh dalam satu tabel resmi terbuka, tetapi beberapa kabupaten sudah memiliki angka yang cukup jelas di ruang publik.
•  Kerugian banjir di Aceh Timur capai Rp5,39 triliun (Antaranews.com, 2025)
•  Kerusakan dan kerugian bencana di Bener Meriah capai Rp7,2 triliun (Bisnis.com, 2026)
•  Aceh Barat diperkirakan sekitar Rp1,28 triliun (Dokumen R3P, 2026)
•  Bireuen dalam sejumlah pemberitaan disebut 1-2 triliun (Komparatif.com, 2025)
•  Aceh Utara disebut mencapai sekitar Rp27 triliun (Dokumen R3P, 2026)
•  Aceh Tenggara sekitar Rp500 miliar (Beritasatu.com, 2025)

Aceh Tamiang justru disayangkan, karena sampai sekarang data total kerugian yang konsisten dan lengkap tidak mudah ditemukan. Padahal kalau dilihat dari skala dampak, ini salah satu daerah yang paling parah.

Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan total kerugian akibat banjir dan longsor di Sumatra mencapai Rp68,67 triliun, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pemberitaan lain menyebut total biaya pemulihan sekitar Rp59,25 triliun, dengan rincian Rp33,75 triliun untuk Aceh, Rp13,5 triliun untuk Sumatra Barat, dan Rp12 triliun untuk Sumatra Utara.

Ini indikasi yang bagus karena perbedaan angka tidak terlalu tinggi. Ini menunjukkan bahwa secara makro, estimasi penelitian dari CELIOS dan pemerintah pusat masih bergerak dalam rentang yang saling menguatkan, bukan saling menegasikan.

Perencanaan
Pemerintah Aceh merencanakan berdasarkan data dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) Kabupaten yang ditanda tangani langsung oleh Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh, lalu diserahkan ke BNPB pada 3 Februari 2026 dengan total kebutuhan anggaran sebesar RP153,3 triliun.
 
Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa kewenangan, yakni pemerintah pusat sebesar Rp 41,8 triliun, Pemerintah Aceh Rp 22 triliun, pemerintah kabupaten/kota Rp 60,43 triliun, serta sektor masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp 29 triliun. 

Tetapi di sinilah kritik harus muncul keras. Dari mana tepatnya angka Rp153,3 triliun itu didapatkan, bagaimana metodologinya, seberapa ketat verifikasinya, dan apakah ada risiko penggelembungan kebutuhan antar level pemerintahan. Itu pertanyaan yang sah. Bahkan justru wajib diajukan ke pemerintah Aceh kalau mau efisien, bukan sekadar mencari angka besar.

Sumber Pendanaan
Untuk penanganan bencana Aceh tahun 2025, yang masuk ke pengololaan Pemerintah Aceh, sumber utamanya ada dua: bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Aceh, dan belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh. Total dana untuk penanganan bencana 2025 adalah Rp113,8 milliar,  dengan rincian Rp32,9 miliar bantuan dari daerah lain dan Rp80,97 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh.

Di luar itu, ada Rp20 miliar bantuan dari Kementerian Sosial, tetapi dana ini tidak dikelola oleh Pemerintah Aceh karena disalurkan langsung oleh pemerintah pusat. 

Sementara itu, untuk tahap pemulihan pascabencana, pemerintah pusat menyalurkan tambahan TKD tahun 2026 melalui penyesuaian DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus Aceh, yang merupakan jalur APBN tersendiri dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026.
Dalam skema ini, pengembalian TKD untuk Provinsi Aceh sebesar Rp. 824,8 miliar akan disalurkan melalui berbagai program dan kegiatan kebencanaan yang tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Jadi kalau ada yang bertanya, apakah TKD itu masuk dalam Rp113,8 miliar dana bencana 2025, jawabannya: Tidak!

Sebanyak Rp113,87 miliar adalah dana penanganan bencana 2025 yang berasal dari bantuan daerah lain dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh dan TKD adalah jalur transfer APBN yang berbeda. 

Baca juga: Gubernur tegaskan pemulihan Aceh butuh dukungan besar pemerintah pusat

Alokasi Dana
Juru bicara Posko Tanggap bencana, Murthalamuddin menjelaskan bahwa dari Rp32.904.958.400 bantuan daerah, sebanyak Rp26.774.964.200 sudah disalurkan ke kabupaten/kota terdampak, sementara Rp5.629.994.200 sisanya belum dipakai dan akan dilanjutkan ke tahun 2026. Sementara itu, dari Rp80.973.612.274 dana BTT, sebanyak Rp71.490.612.745 sudah digunakan untuk penanganan bencana, termasuk logistik dan operasional, dan sisanya dilanjutkan penggunaannya pada 2026.

Dari atas timbul dua pertanyaan penting:
Pertama, dari Rp26.774.964.200 yang sudah disalurkan ke daerah, tiap daerah mendapat berapa persen?
Kedua, dari Rp71.490.612.745 sudah digunakan untuk penanganan bencana seperti logistik dan operasional, tetapi logistik apa, operasional apa, SKPA mana, output-nya apa?

Terakhir adalah dana TKD. Kita akan bahas dan menyesuaikan disparitasnya: apakah pembagian itu tepat dan adil? 
Kerugian banjir di Aceh Timur capai Rp5,39 triliun, sementara alokasi TKD tambahan yang diterima sekitar Rp40.179.103.000.

Kerusakan dan kerugian bencana di Bener Meriah capai Rp7,2 triliun di atas Aceh Timur, tetapi dalam daftar alokasi dana TKD, kabupaten ini justru berada di bawah Aceh Timur.

Aceh Barat mengalami kerugian sekitar Rp1,29 triliun, tetapi hanya menerima sekitar Rp1.093.360.000. Lalu Bireuen yang kerugiannya diberitakan antara satu sampai dua triliun justru menerima sekitar Rp110.114.825.000, dan menjadikan Daerah ini sebagai penerima TKD nomor dua dengan jumlah terbesar di Aceh.

Aceh Utara yang kerugiannya sekitar Rp27 triliun menerima Rp146.508.604.700. Kemudian Aceh Tenggara dengan kerugian sekitar Rp500 miliar disebut memperoleh sekitar Rp12 miliar lebih. Hal ini menunjukkan bahwa daerah dengan kerugian di bawah Rp1 triliun pun bisa menerima alokasi yang secara nominal jauh di atas daerah lain yang kerugiannya lebih besar.

Halaman selanjutnya: Letak Kejanggalan
 



Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026