Aceh Barat (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pengangkutan (hauling) limbah hasil pembakaran batubara yang melintasi kawasan pemukiman dari PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

"Jika perusahaan ini masih melakukan hauling di kawasan jalan kabupaten, saya sudah sampaikan tadi, laporkan kepada Bupati Aceh Barat untuk dibawa Satpol PP, sita truk nya. Bisa disita karena tidak ada izin," kata Ramli kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Hal ini ia sampaikan seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan instansi terkait di DPRK Aceh Barat.

Ramli mengatakan pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang mengangkut limbah hasil pembakaran batu bara (FABA) dari PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh ke Kabupaten Aceh Barat, setelah pihaknya menemukan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi di ruas jalan kabupaten.

Baca: BPBD Aceh Barat sosialisasi teknis penyaluran dana rehab korban banjir bandang

Ia menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa dan masyarakat Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya sempat melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut limbah dari PLTU.

Dalam pembahasan awal di DPRK Aceh Barat pada Selasa siang, kata dia, terungkap bahwa penggunaan ruas jalan kabupaten untuk aktivitas hauling tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Diantaranya Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat belum mengeluarkan izin pemanfaatan jalan kabupaten untuk kegiatan tersebut, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, diketahui juga belum memberikan restu terkait prosedur pengangkutan limbah tersebut.

"Ternyata yang menggunakan ruas jalan kabupaten itu tidak ada izin, baik dari PUPR Aceh Barat maupun dari DLH," ujarnya.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026