Banda Aceh (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh merazia kamar warga binaan pemasyarakatan guna memastikan tidak ada barang atau benda yang dilarang berada tempat tersebut.
Razia melibatkan tim gabungan petugas rutan serta unsur Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lainnya, berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Jumat.
Dalam razia tersebut, tim gabungan memeriksa kamar warga binaan. Pemeriksaan di antaranya di bawah kasur, tempat pakaian, dan lainnya. Petugas juga menggeledah badan warga binaan.
Baca juga: Ini hasil razia barang terlarang di Rutan Banda Aceh
Petugas gabungan mengamankan beberapa barang yang dilarang berada di kamar tahanan, di antaranya kabel listrik, pemanas air, gesper atau tali pinggang besar, dan lainnya.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Muh Hidayat mengatakan razia gabungan tersebut guna mewujudkan bersih telepon genggam, barang yang dilarang serta lainnya.
"Razia serupa juga dilakukan serentak di semua rutan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Razia ini untuk mewujudkan Rutan Banda Aceh bebas barang yang dilarang," katanya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ruslan mengatakan bersamaan dengan razia juga dilakukan pemeriksaan urine warga binaan dan petugas. Pemeriksaan dilakukan secara acak
"Pemeriksaan dilakukan terhadap 25 petugas dan 86 warga binaan. Pemeriksaan untuk mendeteksi apakah petugas maupun warga binaan menggunakan narkoba atau tidak. Hasil pemeriksaan, semuanya negatif," kara Ruslan.
Rutan Kelas IIB Banda Aceh berada di kawasan Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Rutan ini dihuni 223 orang narapidana dan 218 orang tahanan.
Baca juga: Petugas Rutan Banda Aceh sita alat komunikasi dalam razia rutin
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026