Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat di daerahnya yang status BPJS Kesehatan nya tidak aktif, untuk segera melapor ke instansi terkait atau posko layanan kesehatan terdekat guna proses pemutakhiran data lebih lanjut, agar tidak mengalami kendala saat berobat di fasilitas kesehatan pemerintah nantinya.

“Hari ini, ada 10.185 jiwa warga Kabupaten Aceh Barat, yang per 1 Mei 2026 dinonaktifkan kepesertaan nya dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), karena mereka masuk ke desil 8,9,10 karena dinyatakan warga mampu,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Ia menjelaskan, dampak dari penonaktifan ini memicu kepanikan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah, dalam hal ini dari Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA.

Baca juga: KKJ kecam aksi represif polisi terhadap tiga jurnalis saat demo JKA di kantor Gubernur Aceh

Menurut Tarmizi, masalah ini terjadi karena data kepesertaan yang belum ter-update atau memerlukan mutasi data terbaru, sehingga masyarakat harus segera melaporkan data terbarunya di setiap kantor desa kepada petugas terkait. 

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun harus segera proaktif melakukan pelaporan agar hak layanan kesehatannya kembali aktif.

"Karena ini sudah dinonaktifkan, masyarakat jadi panik. Inilah yang perlu disesuaikan lagi, harus di-update, dilaporkan, dan dilakukan mutasi data. Makanya, kita perlu fokus di bagian ini," tambahnya.

Tarmizi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk mengawal proses rekonsiliasi data ini agar masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa hambatan birokrasi. 

Iai menginstruksikan dinas terkait untuk mempercepat proses sinkronisasi agar tidak ada warga yang tertolak saat berobat di fasilitas kesehatan nantinya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya buka posko pengaduan salah desil bagi masyarakat



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026