"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut,"Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Tim Star Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua pria terkait kasus Narkoba jenis ganja dan sabu di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Rabu di Lhokseumawe mengatakan, dari kedua tersangka berinisial MS (25) dan MC (33) ditemukan 1 paket ganja serta 9 paket sabu.
Tertangkapnya kedua tersangka tersebut, berawal saat Tim Star patroli di kawasan Simpang Kandang. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Star melihat dua pria tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan
"Ketika dilakukan pemeriksaan Tim Star menemukan satu paket diduga sabu di tanah yang diakui MS bahwa benda tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Sedangkan dari tersangka MC ditemukan benda diduga ganja dalam sebuah kertas yang sempat dibuang dan diakui oleh tersangka ganja tersebut miliknya.
Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor jenis Honda Beat putih, kembali ditemukan 9 paket sabu didalam dompet yang diletakkan didalam jok sepeda motor tersangka, jelas Kompol Ahzan.
Barang bukti yang disita dari MS adalah 1 paket sabu didalam plastik transparan berles merah dengan berat 0,37 gram dan 1 unit HP.
Sedangkan dari tersangka MC diamankan barang bukti satu lembar kertas buku yang didalamnya diduga berisi ganja dengan berat 3 gram, 1 buah dompet emas berisikan satu bungkus plastik transparan ukuran besar yang berisikan 9 paket sabu seberat 16 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp500.000.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Ahzan.
Pewarta: MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.