Tim Satgas pangan dari unsur Bulog Subdivisi Regional (Divre) Meulaboh, Satreskrim Polres Aceh Barat, serta dari Dinas Perdagangan, turun ke pedang Pasar Bina Usaha Meulaboh, Selasa siang, dengan membawa beras medium dan menempelkan spanduk mitra Bulog.
"Satgas pangan sudah survey ke pasar untuk harga beras medium dijual Rp130 ribu sampai Rp135 ribu per zak (isi 15 Kg). Harga ini termasuk tinggi untuk di Aceh, beda dengan Pulau Jawa ataupun kota besar lain," tutur Zeri, perwakilan dari Bulog Meulaboh.
Ia menyampaikan, standarnya harga jual kualitas medium untuk konsumen di daerah itu adalah Rp120.000 - Rp125.000/zak, meskipun harga eceran tertinggi (HET) untuk beras kualitas medium secara nasional Rp9.450/Kg.
Secara ketentuan HET sesuai Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017, setiap daerah di Indonesia memiliki patokan harga beras kualitas medium yang berbeda-beda, dari harga Rp9.450 hingga Rp10.250/Kg.
Sementara untuk wilayah Aceh dan khususnya Aceh Barat, harga beras operasi pasar yang disepakati Satgas Pangan adalah Rp8.300/Kg, karena harga tersebut sudah standar untuk tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat provinsi paling ujung barat Indonesia itu.
"Dalam menjual beras ini, mereka dipantau terus, kita letakkan spanduk harga beras medium Rp8.300 per kilogram. Kita tidak ada operasi pasar beras premium, operasi ini bersama Satgas Pangan sampai harga beras turun," imbuhnya.
Satgas Pangan Aceh Barat menemukan harga beras kualitas medium di pasar Rp9.000/Kg atau Rp135.000/zak isi 15 kilogram. Sesuai tingkat kemampuan daya beli masyarakat, untuk harga demikian tergolong tinggi bagi konsumen menengah ke bawah.
Zeri mengungkapkan, naiknya harga beras di daerah tersebut akibat adanya gejala alam yang menyebabkan terjadinya gagal panen di sebagian wilayah sentra produksi gabah, kondisi tersebut berimbas pada terbatasnya pasokan beras medium ke pasar.
Potensi kenaikan harga beras bisa terus terjadi apabila tidak segera dilakukan intervensi seperti operasi pasar, yakni melepas stok beras Bulog ke pasar untuk dijual dengan harga yang memihak ke masyarakat dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
"Walaupun masih di bawah HET, tapikan ini memberatkan konsumen. Kemudian kesepakatan penetapan harga lepas beras Rp8.300 per kilogramnya itu sudah disepakati dan tidak bertentangan dengan Permendag," katanya menambahkan.
Tim Satgas Pangan, dari unsur Kepolisian terutama sekali akan terus memantau, usaha pedagang yang sudah ditempelkan penjualan beras medium seharga Rp8.300/Kg, ini harus benar-benar dilakukan agar penjualan sesuai ketentuan pemerintah.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.