Ketua Umum Asprov PSSI Aceh, Adly Tjalok kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis menyatakan, dirinya terpaksa harus mengajukan gugatan karena semua anggota Asprov mengharapkan masalah Plt harus digugat ke badan hukum.
Disebutkan, mengajukan gugatan tersebut, bagi pribadinya adalah harga diri yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Aceh dan demi kewibawaan sepakbola Aceh.
Adly menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan PSSI pusat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Saya melihat surat PSSI Pusat tentang penunjukkan Johar Lin Eng sebagai Plt Asprov PSSI Aceh, setelah diteliti, saya melihat itu hanya selembar surat cinta.Seharusnya jika PSSI mau mencabut jabatan saya maka cabut SK saya dulu," ujarnya.
Ia menyatakan SK Plt PSSI Pusat kepada Johar Lin Eng tidak sesuai prosedur. "Masa jabatan saya sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Aceh baru habis 3 Februari 2018," ujar dia.
Masa bakti kepengurusan Asprov PSSI Aceh berakhir 3 Februari 2018 . Adly Tjalok dikukuhkan sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Aceh pada 3 Februari 2014 dan masa jabatannya akan berakhir pada 3 Februari 2018.
Adly Tjalok yang didampingi ketua koordinator Askot/Askab/klub, Nazir Adam, Sekretaris Umum Asprov PSSI Aceh, Khaidir TM, Pengurus Persatuan Sepakbola Peureulak Raya (PSPR) Dede Sulaiman, menyatakan penunjukkan Lin Eng sebagai Plt Ketua PSSI Aceh berdasarkan surat keputusan PSSI Pusat bertanggal 20 Desember 2017 tidak sah.
Sementara itu Nazir Adam menyatakan penunjukan Johar Lin Eng sebagai Plt Asprov PSSI Aceh tidak ada dalam statuta PSSI.
Disebutkannya, Adly Tjalok sebagai ketua umum juga tidak ada masalah selama ini terhadap organisasi dan anggota. Tiba-tiba ada penunjukkan Plt oleh PSSI Pusat, tanpa pemberitahuan.
Ia mengatakan sebanyak 33 klub menolak penunjukan Johar Lin Eng sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Aceh. Mereka menilai Adly Tjalok masih sebagai Ketua Asprov PSSI Aceh yang terpilih pada Kongres Asprov PSSI Aceh pada 24 Desember 2013 lalu.
"Kita pilih Adly Tjalok di Kongres dan harus berakhir di Kongres juga. Bukan diganti begitu saja," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Nazir juga menjelaskan tentang surat PSSI Nomor:3185 /PGD/227/X?2017tertanggal 19 Oktober 2017 perihal kongres PSSI, bahwa surat tersebut sebagai instruksi melaksanakan kongres bagi Asprov yang akan habis masa bakti di Desember 2017, bukan kepada Asprov PSSI Aceh karena masa bakti baru habis 3 Februari 2018.
Kongres Asprov PSSI pun sempat terjadwal 19 Desember 2017, namun ditunda. Penundaan jadwal kongres pun disetujui oleh Sekjen PSSI Pusat, Ratu Tisha Destria sesuai dengan surat pada 23 November 2017.
Dalam pertemuan di Jakarta saat itu, Ratu Tisha bersama Wakil Ketua Umum PSSI Pusat, Joko Priyono, merestui jadwal baru pada 28 Januari 2018.
Namun herannya Nazir muncul surat keputusan Ketua Umum PSSI Pusat, Edy Rahmayadi melalui suratnya Nomor: SKEP/79/XII-2017 tanggal 20 Desember 2017, menunjuk Johar Lin Eng (Exco PSSI) sebagai Plt Ketua Asprov Aceh, untuk memimpin roda organisasi, khususnya dalam melaksanakan kongres memilih ketua umum baru.
Pewarta: Sudirman MansyurEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.