Singkil (Antaranews Aceh) - Dua orang nelayan ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil karena telah mencoba mencuri telur penyu hijau di Pulau Sikandang, Kecamatan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, dengan cara mengikatnya di jangkar.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Iptu Agus Riwayanto kepada wartawan di Singkil, Jumat menyatakan, kedua nelayan tersebut berinisial AY (40) dan SA (26), dari Kepulauan Banyak, yang mencoba mencuri 59 butir telur penyu di Pulau Sikandang.
"Setiap orang yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi akan berhadapan dengan hukum," tegas Agus.
Kronologis pencurian telur itu, kata Agus, terjadi Rabu (24/1) sekira pukul 18.00 WIB di Pulau Sikandang, Pulau Banyak. Ketika itu ada salah seorang masyarakat yang ikut mendampingi drai anggota yayasan Save Aceh Nature dalam rangka kegiatan bakhti sosial pembersihan sampah plastik di Pulau Bengkaru, Pulau Banyak menggunakan speed boat.
Namun, sambungnya, dari dalam boat tersebut ternyata ditemukan telur penyu jenis penyu hijau yang dimasukkan di dalam karung sebanyak 59 butir yang diletakkan di bawah tali jangkar.
Hingga saat ini, kata Agus, tindakan yang dilakukan, menerima laporan pelapor, mengamankan barang bukti dan kedua tersangka.
"Kemudian rencana tindak lanjut, menyiapkan berkas hingga tahap sementara. Untuk barang bukti 59 telur penyu itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Singkil guna dilepaskan kembali ke habitatnya," katanya.