Langsa (Antaranews Aceh) - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang yang diduga pengedar ganja dalam sebuah penangkapan di perumahan Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Setya Yudha Perkasa SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi di Langsa, Senin mengatakan, penangkapan yang terjadi Minggu (11/2) pukul 18.15 WIB tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar.
"Mendapat laporan masyarakat, tim kita bergerak. Setelah memantau lokasi, akhirnya meringkus seorang berinisial AF bin Hanafiah (32) di rumahnya bersama barang bukti ganja seberat 100 gram," kata Kasat Res Narkoba.
Petugas, akunya, mendapati sejumlah paket ganja di kamar tidur dalam rumah tersangka AF. Sedikitnya, 100 gram ganja dalam kemasan siap erdar berhasil diamanakan pihak kepolisian.
Selain itu, Rustam merincikan barang bukti yang disita dari tangan AF, berupa 10 paket ganja seberat 100 gram, kertas pembungkus berwarna coklat yang telah dipotong-potong sebanyak 13 lembar. Satu kotak stopless dan satu unit handphone.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka AF, barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial D, dengan harga Rp100 ribu/ons. Kemudian, ganja kering dimaksud, dikemas dalam bungkusan kecil siap edar oleh AF.
"Penuturan tersangka, ganja itu dibeli dari seorang berinisial D. Petugas masih melacak keberadaannya. Sementara, AF membungkus ganja tersebut dalam kemasan kecil siap edar," urai AKP Rustam Nawawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF kini diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara, terduga berinisial D masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.
Polres Langsa ringkus pengedar ganja
Senin, 12 Februari 2018 22:42 WIB