Ke-96 orang calon PPK akan mengikuti tahapan tes selajutnya yakni membaca Al Quran, kata Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Muliyadi Selian di Kutacane, Senin.
Tahapan terakhir yakni tes wawancara dengan panitia seleksi. Kedua tahapan tersebut, bakal dilaksanakan selama dua hari berturut-turut yaitu terhitung pada 22-23 Februari 2018.
Dalam tahapan terakhir itu, akan dimulai dari pagi hari sampai dengan selesai yang diikuti seluruh anggota komisioner termasuk ketua dengan total berjumlah lima orang dan berlangsung kantor KIP setempat.
Seperti diketahui, perekrutan anggota PPK ini merujuk Undang-undang No.7/2017, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2018 tentang jumlah PPK dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 di tingkat kecamatan berjumlah tiga orang untuk setiap kecamatan.
Sebelumnya terdapat 360 orang calon PPK untuk memilih tiga orang setiap kecamatan di 16 kecamatan di Aceh Tenggara, mengikuti tahapan seleksi ujian tertulis di kantor KIP setempat, Jumat, (16/2).
"Tes wawancara akan dilaksanakan dalam dua gelombang, dan berlangsung selama dua hari berturut-turut," tutur Dedy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu, telah menetapkan sebanyak 14 partai politik (parpol) dari total 16 parpol yang mendaftarkan, dinyatakan lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Para pemimpin parpol peserta Pemilu 2019, satu per satu mengambil, dan menerima nomor urut partai peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU di Jakarta, Ahad.
Seperti Nomor 1 milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 2 Partai Gerindra, Nomor 3 PDI Perjuangan, Nomor 4 Partai Golkar, Nomor 5 Partai Nasdem, Nomor 6 Partai Garuda, dan Nomor 7 Partai Berkarya.
Lalu Nomor 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nomor 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 11 Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 12 Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor 13 Partai Hanura, dan Nomor 14 Partai Demokrat.
Terdapat juga empat partai politik lokal di Aceh yakni Partai Aceh dengan Nomor 15, Partai SIRA Nomor 16, Partai Daerah Aceh Nomor 17, Partai Nangro Aceh Nomor 18.