Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, mengganti dua orang dari 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditetapkan karena bermasalah.
Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Muliyadi Selian melalui telepon seluler di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan, seorang diantaranya terbukti sebagai pengurus partai politik di tingkat kecamatan.
"Sedangkan satu orang lagi, masih terikat kontrak. Tenaga pendamping untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial setempat," jelasnya.
Walau dua orang anggota PPK di Aceh Tenggara terbukti telah melanggar administrasi, lanjut Dedy, namun pihaknya tetap menggelar rapat pleno dalam mengambil keputusan.
"Pleno telah kami lakukan untuk mengganti dua PPK, yakni di Kecamatan Babul Rahmah dan Kecamatan Tanoh Alas," kata dia.
Komisioner KIP Aceh Tenggara, Syafri Desky mengatakan, terdapat juga seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa karena terlibat sebagai pengurus partai politik.
Pihak KIP setempat, sebelumnya telah melantik 48 orang anggota PPK di 16 kecamatan, dan 1.155 orang anggota PPS di 385 desa.
"Kami tetap menerima dari laporan masyarakat, jika terdapat 48 anggota PPK dan 1.155 anggota PPS terlibat dalam partai politik atau lainnya," tegas Syafri.
KIP Aceh Tenggara memiliki komitmen penuh, jajarannya harus bersikap netral dan profesional dalam pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan total terdapat 19 partai politik, empat diantaranya partai lokal di Aceh menjadi peserta pemilihan umum.
KIP Aceh Tenggara ganti dua anggota PPK
Jumat, 6 April 2018 15:25 WIB