Banda Aceh (ANTARA) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengaku tengah menyoroti dugaan suap pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Tenggara (Agara) periode 2018-2023 melibatkan 25 anggota DPRK Agara, dan kini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"GeRAK Aceh mendorong KPK untuk dapat menjelaskan ke publik tentang hasil terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan suap dalam perkara rekruitmen seleksi KIP Aceh Tenggara secara terbuka dan terbaru," terang Koordinator GeRAK Aceh, Ashkalani di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan, kepentingan penjelasan yang disampaikan kepada publik sangatlah penting agar bisa menilai substansi masalah pokok perkara yang sedang di dalami oleh lembaga antirasuah.
Bahkan, lanjutnya, pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan penyidik KPK dengan mengambil tempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara di Kota Medan pada Senin (20/5).
Total diperiksa lembaga antirasuah tersebut dikabarkan 13 orang terdiri dari tiga orang anggota DPRK Agara, lima komisioner KIP Agara, sekretaris dewan, dan mantan peserta calon komisioner KIP Aceh Tenggara 2018-2023.
"Publik tentunya ingin melihat sejauh mana potensi-potensi, dan modus operandi yang di dalami KPK dalam mengungkapkan perkara dugaan suap ini.
Ia mengaku, terlebih kasus ini menjadi sebuah perkara yang sangat menarik untuk diketahui publik di Tanah Air, karena dugaan perkara ini melibatkan aktor penting di Aceh Tenggara.
"Sejauh mana proses penanganan perkara sangat penting untuk diketahui publik, karena ini sekaligus menjadi pembelajaran dan dapat menjadi bagian terpenting upaya peningkatan partisipasi publik dalam mendorong gerakan antikorupsi di Agara," ungkap dia.
"Jika kemudian dalam penanganan perkara ini tak dijelaskan secara detail, maka berpotensi timbulkan nilai negatif. Jangan sampai publik menganggap pengungkapan dugaan suap, hanya sebatas wacana dan tidak ada tindak lanjut," tegas Ashkalani.
Seperti diketahui, awalnya Komisi A DPRK Agara telah menetapkan lima komisioner KIP setempat setelah melalui proses rekrutmen, yakni Hidayat, Muhammad Din, Safri Desky, Fitri Susanti, dan Usman.
Penetapan tersebut ditandatangani Ketua Komisi A DPRK Agara Supian Sekedang, Wakil Ketua Budimansyah, serta dua anggota M Daud Anggota dan M Yamin Saifi. Namun Sekretaris Komisi Gabe Martua Tambunan, dan satu anggota Arnold tidak meneken.
Hal ini sempat memunculkan masalah, karena sikap DPRK Agara yang tidak terima dengan hasil seleksi Komisi A. Diputuskan mengulang kembali proses rekrutmen komisioner, dan pergantian Ketua Komisi A dari Supian Sekedang menjadi Bustami Aceh.
Rekrutmen ulang komisioner KIP Agara memunculkan nama Safri Desky, Fitri Susanti, Hasrun Syahputra, Kaman Sori, dan Prastya Andhika yang kelimanya telah dilantik Bupati Agara Raidin Pinim, Senin 18 Februari 2019.
KPK mengeluarkan surat untuk mengklarifikasi atas dugaan gratifikasi atau pemberian suap dalam pemilihan komisioner KIP Agara diteken Plt Direktur Penyelidikan Asrizal tanggal 13 Mei 2019 tembusan ke Pimpinan KPK dan Deputi Bidang Penindakan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRK Agara, komisioner, dan lain sebagainya.
GeRAK soroti dugaan suap pemilihan KIP Aceh Tenggara
Kamis, 11 Juli 2019 21:59 WIB