''Jangan ragu mendaftar karena dasar hukum sudah kuat melalui surat Mendagri dan didukung peraturan Bupati Aceh Tamiang,'' kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela meresmikan Loket BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan pendaftaran kepala desa dan perangkat menjadi peserta dalam program perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaaan merupakan hal yang penting mengingat akan risiko kerja 24 jam.
Selain memberikan arahan agar perangkat desa mendaftar dalam program perlindungan tersebut, Mursil yang turut didampingi kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Awalul Rizal mengatakan program perlindungan tersebut juga sejalan dengan rencana pengentasan kemiskinan di kabupaten setempat.
Ia berharap kehadiran loket BPJS Ketenagakerjaan yang berintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Aceh Tamiang dapat mempermudah para pekerja dan perusahan untuk memdaftarkan dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian para pekerja.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan program i perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Datuk/Kades dan perangkat kampung se kabupaten Aceh Tamiang.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada 3 ahli waris tenaga kerja PDPK/non ASN kabupaten Aceh Tamiang yang telah dilindungi seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten sejak tahun 2017.
Pewarta: Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.