Kualasimpang (Antaranews Aceh) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat barang haram tersebut seberat 44,7 Kg sabu-sabu dan 58 ribu butir ekstasi sejak medio Maret 2018.
Deputy Bidang Penindakkan BNN, Komjen Pol Arman Depari dalam temu wartawan di Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin mengatakan, pengungkapan kasus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, Khaerun Amri, Andy Saputra, Rendy Prayoga, Mukhlis, Zulkifli, Rizal Saputra, dan Deni Saputra, 2 tersangka Mohtar Nusalelu dan Murtala tewas karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas," jelas Arman.
Di TKP I, pada tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka Khaerun Amri asal Aceh di Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, atas kepemilikan barang bukti 2 buah bungkus berisi narkoba jenis sabu 1.077,8 gram.
Setelah di lakukan pengembangan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 Kg sabu dan 58.000 butir ekstasi di Perumahan Taman Anggrek No.8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat, Medan.
Sedangkan di TKP II, tim gabungan BNN menangkap dua tersangka asal Medan, Andy Syahputra dan Rendy Prayoga pada tanggal 29 Maret 2018 pukul 05.30 WIB di Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, dengan barang bukti 20,619 Kg.
Dalam pengungkapan tersebut BNN bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea dan Cukai Langkat.
Menurut Arman, dari hasil analisa, penyelundupan narkoba selama ini, Medan dan Aceh merupakan salah satu titik masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya.
Untuk itu, BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara, interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.
"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas Arman Depari.