Komisioner KIP Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung, kepada wartawan di Takengon, Sabtu menuturkan, penertiban APK tersebut dilakukan setelah pihaknya beberapa kali berkoordinasi dengan para pimpinan partai politik di daerah itu guna meminta melakukan penertiban APK, namun tetap masih ada APK yang terpasang di tempat umum.
"Bahwa KIP dan Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah pada beberapa kesempatan sudah menyampaikan kepada pimpinan/penghubung Parpol untuk dengan kesadaran sendiri dapat menertibkan APK dimaksud," tutur Ivan Astafan.
Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengatakan bahwa sesuai tahapan, kampanye Pemilu 2019 baru akan dilaksanakan pada September 2018 hingga April 2019.
"APK yang ditertibkan pemasangannya di luar tahapan yang telah ditentukan dan bukan pada tempat yang dibenarkan," tutur Marwansyah.
Dia menjelaskan bahwa untuk saat ini setiap partai politik peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi atau kegiatan politik di internal partai saja.
Setiap kegiatan partai juga harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KIP dan Panwaslu setempat paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dengan pertemuan terbatas," sebut Marwansyah.
Pewarta: Kurnia MuhadiEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.