"Ada tiga kapal nelayan asing yang ditangkap sepanjang 2018 ini. Ketiganya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Provinsi Aceh," kata Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo Basri di Banda Aceh, Selasa.
Tiga kapal nelayan asing yang ditangkap tersebut yakni satu berbendera Malaysia dan dua berbendera Vietnam. Yang berbendera Malaysia ditangkap pada medio Januari dan dari Vietnam ditangkap sekitar April 2018.
Basri menyebutkan, kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut digiring ke Banda Aceh. Proses hukum terhadap nakhodanya sedang berlangsung pada tingkat pengadilan banding.?
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, nakhoda dihukum membayar denda Rp200 juta, kata Basri.
"Sedangkan dua kapal nelayan berbendera Vietnam, kami bawa ke Batam karena posisi saat ditangkap lebih dekat ke tempat itu dibandingkan dengan Banda Aceh. Terhadap nakhoda dan anak buah kapal sedang dalam proses hukum," kata Basri.
Selain menangkap tiga kapal nelayan asing, kapal patroli PSDKP Pangkalan Lampulo juga mengamankan satu kapal nelayan luar Provinsi Aceh karena menggunakan alat tangkap berupa pukat yang dilarang.
"Kapal penangkap ikan tersebut diamankan ke Sibolga, Sumatera Utara, untuk proses hukum selanjutnya, karena posisi saat ditangkap lebih dekat dibandingkan dengan pangkalan di Lampulo, Banda Aceh," kata Basri.
Pewarta: M.Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.