Ada 27 nama bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual. Dari 27 bakal calon, delapan orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat. Ke-27 bakal calon ini yang boleh mendaftar
Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Empat bakal anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang sudah diverifikasi administrasi dan faktual mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh.

Keempatnya mendaftarkan diri dengan cara mengantarkan langsung berkas pencalonan ke Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Empat bakal calon DPD RI yang medaftar, yakni Abdullah Puteh yang juga mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Mukhlis Mukhtar, pengacara yang juga mantan anggota DPRD Aceh. serta Murdani Abdullah dan Tarmilin Usman, keduanya dari kalangan wartawan.

"Hingga saat ini baru empat bakal calon DPD yang mendaftar. Mereka yang mendaftar sudah diverifikasi, baik administrasi maupun faktual beberapa waktu lalu," kata Sekretaris KIP Aceh Darmansyah.

Darmansyah menyebutkan, pendaftaran bakal calon berlangsung sejak 9 hingga 11 Juli 2018. Mereka yang mendaftar adalah bakal calon yang sudah diverifikasi.

"Ada 27 nama bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual. Dari 27 bakal calon, delapan orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat. Ke-27 bakal calon ini yang boleh mendaftar," kata Darmansyah

Terkait ada 19 bakal calon yang belum memenuhi syarat, Darmansyah menyebutkan, pada pendaftaran ini semua syarat dilengkapi. Mereka belum memenuhi syarat terkait dukungan yang harus diperbaiki.

Selain syarat dukungan, lanjut dia, syarat lainnya yang juga wajib dipenuhi adalah laporan harta kekayaan. Laporan tersebut nantinya akan langsung disupervisi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim KPK nantinya dijadwalkan bertemu dengan para bakal calon DPD di Kantor KIP Aceh. Mereka akan menjelaskan terkait laporan harta kekayaan para bakal calon," kata Darmansyah.

Pewarta: M.Haris SA
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026