Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage mengingatkan semua pihak tidak menjadikan Aceh sebagai tempat transit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam hal ini pengungsi Rohingya yang terus terjadi.
"Kita tidak mengharapkan Aceh menjadi tempat transit dari pada perdagangan orang," kata Azhari Cage, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Azhari Cage merespon isu kedatangan pengungsi Rohingya yang secara terus menerus ke Aceh, serta terungkapnya tindak pidana perdagangan orang yang sedang diproses oleh Polda Aceh.
Dirinya mengatakan, secara kemanusiaan, para pengungsi Rohingya itu harus dibantu karena mereka sudah masuk ke perairan Aceh. Tetapi, permasalahan ini tidak boleh terus berulang setiap tahunnya.
"Ini (kedatangan Rohingya) tidak boleh berlanjut. Karena kejadian ini sudah ada pemainnya, sehingga mereka terus datang ke Aceh dan ada perdagangan orang seperti yang sudah diungkap Polda Aceh," ujarnya.
Terkait kasus TPPO ini, kata Azhari, diminta kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota di Aceh dapat mengantisipasi kedatangan pengungsi Rohingya kembali di Aceh.
Kemudian, dirinya juga meminta adanya pengawasan ketat di wilayah perairan Aceh. Diharapkan kepada Polairud, dan TNI angkatan laut untuk benar-benar mengoptimalkan pengawasan.
Ia menambahkan, selama ini Aceh hanya dijadikan tempat transit sebelum mereka diberangkatkan atau dilarikan ke daerah lain seperti Medan hingga berlanjut ke Malaysia.
"Maka yang perlu kita antisipasi, Aceh ini jangan dijadikan tempat transit bagi perdagangan manusia," katanya.
Dalam kesempatan ini, Azhari juga berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas permasalahan TPPO dari kasus kedatangan pengungsi Rohingya tersebut.
"Kita berharap Polda Aceh bisa mengusut tuntas masalah TPPO ini, sehingga kegiatan tersebut tidak terulang lagi," demikian Azhari Cage.
Sebagai informasi, sejauh ini Polda Aceh telah menangkap tiga tersangka penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Selatan, dan juga ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ke delapan tersangka pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus human trafficking imigran etnis Rohingya. Dan satu orang diantaranya adalah terpidana penyelundupan imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.