Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Hamdani, Rabu mengatakan, tes uji baca Al Quran untuk bacaleg Aceh Utara dilakukan selama 3 hari yang berlangsung pada 19 sampai dengan 21 Juli.
Pelaksanaan uji baca Al Quran dilaksanakan di halaman Kantor Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tim penguji baca Al Quran tersebut dilakukan oleh tim dari LPTQ, MPU dan dari Kankemenag Kabupaten Aceh Utara.
Jenis penilaian yang dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca Al Quran, antara lain, Adab, Tajwid dan Falshahah. "Materi uji baca Al Quran yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca Al Quran," kata Hamdani.
Pelaksanaan uji baca Al Quran bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 dan diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut. hal itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu di Aceh.
"Pelaksanaan uji baca Al Quran ini adalah salah satu syarat bagi bacaleg di Aceh, diantara sejumlah syarat-syarat lainnya, kata Hamdani.
Pewarta: MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.