Meulaboh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menyalurkan 286.000 bibit Pinang Betara tahap pertama kepada 128 kelompok tani yang telah didata sebagai penerimanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Aceh Barat, Said Mahjali di Meulaboh, Rabu, mengatakan, pihaknya masih menanti proses sertifikat bibit yang telah dibeli oleh pihak rekanan dengan dana dari APBD 2018.
"Kami belum bisa menyalurkan karena bibit belum kita terima. Bibitnya sudah ada tetapi belum keluar sertifikatnya sehingga pihak rekanan harus menyiapkan itu terlebih dahulu saat diserahkan," katanya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Pengadaan bibit Pinang Betara merupakan program Bupati Aceh Barat H Ramli, MS untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat petani yang dimulai pada awal 2018, kemudian proses pengadaan bibit baru bisa dilakukan pada 1 Oktober 2018.
Hingga batas akhir 29 Desember 2018, pihak rekanan yang memenangkan tender pengadaan bibit telah mendapatkan komoditas tersebut, akan tetapi belum bisa diterima pemerintah karena bibit Pinang Betara itu belum mendapat sertifikat.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2018 sebesar Rp2,8 miliar untuk pengadaan 286.000 bibit Pinang Betara yang akan disalurkan kepada 128 kelompok tani penerima manfaat.
"Pihak rekanan masih dalam proses pengurusan sertifikat dan belum keluar, nanti 1 Februari 2019 ini mungkin baru bisa keluar. Jadi terpaksa kita addendum atau diberikan penambahan waktu, maksimal 50 hari," imbuhnya.
Penambahan waktu diberikan itu, berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena belum keluar sertifikat, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Said Mahjali menyampaikan penambahan waktu diberikan sampai dengan 16 Februari 2019, jika rekanan tidak bisa melaksanakan sampai pada batas waktu itu sanksinya dilakukan pemutusan kontrak kerja pengadaan barang dan jasa.
Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE sebelumnya menyampaikan kecurigaannya terkait pelaksanaan proyek pengadaan bibit Pinang Betara tersebut karena telah berakhir tahun anggaran, fisiknya belum terlihat sama sekali.
"Kami tidak tahu untuk kegiatan apa 20 persen dana yang telah diserap dilaksanakan. Apalagi soal kelompok tani mana saja mendapatkan. Masalahnya tahun anggaran sudah berakhir, tapi belum ada bukti fisik yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Barat, Edi Syah Putra, juga meminta dilakukan pengusutan karena berpotensi merugikan keuangan negara, meski program itu bagus, tetapi belum direalisasikan, padahal anggaran Rp500 juta lebih telah terserap.
Terkait Pinang Betara, sejak tahun 2013, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan sertifikasi atas Pinang Betara sebagai pinang unggul.
Varietas unggul Pinang Betara ini merupakan varietas unggul pinang pertama di Indonesia. Nama Betara sendiri berasal dari nama sebuah Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang menjadi asal/sentra pengembangan varietas Pinang Betara.
Pemkab Aceh Barat segera salurkan bibit pinang betara
Rabu, 23 Januari 2019 21:59 WIB