Dua anggota polisi yang diberhentikan tersebut masing-masing kepada Briptu AH dan Briptu MTH.
Prosesi pemberhentian ini dipimpin Kapolres AKBP Giyarto SH SIK dan dihadiri perwira serta seluruh personel Polres Nagan Raya.
Dalam amanatnya, Kapolres Giyarto menegaskan pemberhentian terhadap Briptu AH disebabkan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu melakukan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan pemberhentian Briptu MTH disebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kapolres berharap kepada keduanya menerima keputusan ini dengan lapang dada.
"Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri, agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi," pesan Kapolres Giyarto.
Keduanya juga diharapkan mampu menjadi mitra Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat, tuturnya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.