Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melarang aparatur pemerintahan dan masyarakat merayakan "valentine day" karena itu tidak sesuai dengan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal dihubungi dari Banda Aceh, Selasa mengatakan imbauan yang diterbitkan tersebut adalah upaya meningkatkan pelaksanaan syariat Islam di kabupaten itu. Ia menjelaskan imbauan yang dikeluarkan tersebut melalui surat Bupati Aceh Tengah bernomor 451/582/DSI-PD tertanggal 9 Februari.
Menurut dia imbauan tersebut juga ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan larangan perayaan Valentine Day diwilayah tugas masing-masing.
Pihaknya juga meminta kepada Camat agar meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan Valentine Day.
Imbauan ini juga ditujukan kepada pemilik Hotel, Restauran dan Cafe agar tidak menyediakan tempat untuk berlangsungnya perayaan valentine day, katanya.
Ia menambahkan dalam mengoptimalkan imbauan Bupati Aceh Tengah, petugas dari Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan di daerah setempat.
Ia juga mengajak masyarakat di daerah Dataran Tinggi Gayo tersebut untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, norma, adat istiadat dan kearifan lokal.
Pemkab Aceh Tengah larang perayaan Valentine Day
Selasa, 12 Februari 2019 19:46 WIB