Singkil (Antaranews Aceh) – Juliadi, politisi Partai Demokrat, dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil Hamzah Sulaiman SH menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil menggantikan Sunarso sisa masa jabatan 2014 - 2019 Rabu (12/2).
Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRK itu dirangkai dalam acara paripurna istimewa sehubungan dengan surat Gubernur Aceh nomor 171/1506 tertanggal 29 Januari 2019 Masehi/23 Jumadil Awal 1440 hijriah.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali, Damdim 0109/Singkil, Kapolres Aceh Singkil yang mewakili, Kejaksaan Negeri Singkil, Ketua Pengadilan, Mahkamah Syariah, MPU dan para undangan lainnya.
Yulihardin, Wakil Ketua DPRK Singkil selaku pimpinan Sidang Paripurna tersebut, mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRK, merupakan suatu peristiwa penting dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dan amanat peraturan perundang undangan di daerah Aceh Singkil.
Dengan kembali lengkapnya keanggotaan legislatif melalui kebijakan dan program keberpihakan kepada masyarakat, diharapkan akan mampu menakhodai Pemkab Aceh Singkil kedepannya.
"Kami berharap Wakil Ketua Dewan yang baru, mendapat amanah dan dapat segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai unsur pimpinan DPRK demi pembangunan Aceh Singkil kedepan," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali, mengucapkan selamat atas terlantiknya saudara Juliadi menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil. "Manfaatkan amanah dengan baik, dan selamat menjalankan tugas," harapnya.