"Kami minta Kemenkumham Aceh dapat segera menurunkan tim untuk memeriksa petugas Rutan Jantho terkait kaburnya sembilan narapida/tahanan apa akibat kelalaian atau ada indikasi pelanggaran kode etik," katanya di sela-sela mengunjungi Rutan Kelas II B Jantho, Senin.
Dijelaskannya, Kanwil Kemenkumham harus membentuk tim investigasi dalam mengusut tuntas kasus kaburnya napi melalui portir I, apa murni kelalaian atau ada indikasi pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugasnya.
"Artinya, tim tersebut harus menelaah dengan cermat apakah petugas melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau jika terjadi pelanggaran kode etik maka harus diproses secara hukum," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia juga mengingatkan para sipir agar dalam melaksanakan tugas di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan agar ekstra hati-hati dan tidak boleh menganggap remeh dan tetap memastikan seluruh pintu terkunci.
Dalam kunjungannya ke Rutan Klas II B Jantho tersebut, anggota DPR RI asal Aceh tersebut juga sempat berbincang-bincang dengan napi dan juga tiga napi/tahanan yang berhasil ditangkap setelah berhasil kabur dari rumah tahanan tersebut.
Dari total sembilan Napi/tahan yang kabur, empat diantaranya telah berhasil ditangkap kembali dimana satu diantaranya ditahan di Mapolres Aceh Besar dan tiga diantaranya ditahan di Rutan Kelas II B Jantho, sementara lima lainnya masih buron.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.