Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada kedua kubu pasangan calon presiden-wakil presiden untuk menyudahi saling klaim kemenangan dan menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 dari KPU.
"Klaim dari masing-masing pihak disudahi, silahkan menunggu proses penghitungan KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.
Selain itu, KPU menyediakan sarana informasi yakni Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau "real count" berbasis formulir C-1 masing-masing TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota, sebagai publikasi.
Meski demikian, Situng bukan menjadi penentu yang mempengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU.
Formulir C-1 tiap TPS itu, lanjut dia, juga dimiliki oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan untuk rekapitulasi di kecamatan.
"Jadi proses rekapitulasi seperti itu kami sebut rekapitulasi terbuka, partisipatif dan manual," katanya.
Sementara itu, data Situng atau "real count" KPU berbasis formulir C-1 TPS hingga pukul 16.15 WIB, sudah dihimpun 19.243 TPS dari 813.350 TPS atau 2,36 persen.