Medan (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Ryan mengatakan, jajarannya telah menangkap seorang pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Bangkit Sembiring sekeluarga di Desa Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tersangka yang ditangkap adalah BH, di Dusun Pakel, Desa Selamat, Kecamatan Tenggulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu (15/6)," kata Ryan, usai penandatanganan nota kesepahaman BPN Sumut-Polda Sumut, di Mapolda Sumut, Medan, Selasa.
Tersangka BH, menurut dia, merupakan orang pertama yang ditangkap di luar kota, dan dia bukan warga Aceh.
"Jadi, dari tujuh jumlah tersangka, dua orang ditangkap di Aceh dan Langkat. Lima orang lainnya diringkus di Medan," ujar Ryan.
Ia menyebutkan, saat ini para tersangka itu masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus percobaan pembunuhan sekeluarga itu," katanya lagi.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka BH, JG, WG, BS dan BSG dengan mobil Toyota Avanza tiba di perladangan jagung dan menyembunyikan mobil tersebut.
Selanjutnya, para tersangka menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke rumah Bangkit Sembiring.
Tersangka BS mencongkel engsel pintu depan rumah Bangkit Sembiring dengan menggunakan linggis, dan BS menendang pintu rumah sehingga terbuka. BH melihat Ristiani
Samosir (istri Bangkit Sembiring) yang mencoba menghalangi dipukul dua kali dengan menggunakan palu hingga terjatuh.
Kemudian, BH melihat Abraham (10) anak Bangkit Sembiring yang sedang tidur dan memukul kepalanya dengan menggunakan palu.Tersangka BS dan BSG mengayunkan parang secara berulang-ulang ke tubuh korban Bangkit Sembiring, sehingga mengalami luka parah.
Setelah melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan, para tersangka melarikan diri.
Selanjutnya pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka BH ditangkap di rumahnya Dusun Pakel Desa Selamat, Kecamatan Tenggulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dan tersangka lainnya ditangkap di Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
Para tersangka melanggar pasal 340 sub pasal 338 jo 53 lebih sub pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 354 ayat (1) KUHP atau pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.